Penyidik Polsek Arjasa, Panggil dua Oknum Petugas Satpol PP Situbondo

Iklan Semua Halaman

Penyidik Polsek Arjasa, Panggil dua Oknum Petugas Satpol PP Situbondo

25/01/2024


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Untuk mengungkap dugaan hilangnya uang sebesar Rp milik Nur Faidah, pemilik toko kelontong asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Kembali, penyidik Polsek setempat memanggil  petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo. 


Namun, kali ini, penyidik memanggil dua oknum petugas penegak Peraturan Daerah (Perda)  Pemkab Situbondo, untuk diminta keterangan terkait  hilangnya uang Rp25 juta milik korban. Saat digeledah petugas gabungan antara petugas Satpol PP bersama Bea dan Cukai Jember yang menggeledah toko kelontong milik korban pada 12 Desember 2023 lalu.


Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Kusmiyani mengatakan, untuk mendalami dugaan hilangnya uang Rp25 juta milik korban Nur Faidah,  penyidik kembali memanggil dua oknum anggota Satpol PP,  untuk diminta keterangannya.


"Sehingga dengan dipanggilnya dua oknum petugas Satpol PP, jumlah total yang diminta keteranggannya sebanyak  tiga oknum petugas Satpol PP Situbondo,"ujar AKP Kusmiyani, Kamis (25/1/2024).


Lebih jauh AKP Kusmiyani menjelaskan, jika oknum petugas Satpol PP yang dipanggil dan diminta keterangannya  penyidik,  mereka yang ikut menggeledah toko kelontong milik korban Nur Faidah, warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa beberapa waktu lalu.


"Kami juga akan memanggil petugas bea dan cukai Jember, menggeledah toko kelontong milik korban Nur Faidah, petugas Satpol PP Situbondo mendampingi petugas Bea dan Cukai Jember,"pungkasnya.(ary)