Situbondo(jurnalbesuki.com) - Nekat melakukan percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, salah seorang pria berinisial SM (34) warga Kecamatan Kapongan, Situbondo ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo, Jawa Timur.
Pria yang disebut-sebut sebagai ustadz dan hafiz alqur'an ini, ditangkap di salah satu cafe di Kota Situbondo. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku percobaan pemcabulan tersebut langsung ditetapkan tersangka. Bahkan, SM langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya SM hendak melakukan percobaan pencabulan terhadap Bunga (16), salah seorang siswi SMA kelas II di Kota Situbondo itu, berawal saat perkenalan Bunga melalui media sosial facebook (Medsos FB) dengan SM yang mengaku bernama Salman.
Usai berkenalan melalui FB, SM langsung mengajak Bunga untuk kopdar atau ketemuan di jalan tembus lama Desa Kotakan Lama, Kecamatan Kota, Situbondo pada Jumat (1/12/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SM mengajak bertemu di tempat yang sepi.
Ironisnya, saat bertemu di jalan tembus dengan kondisi jalan sepi, SM langsung mengikat tangan korban ke belakang menggunakan tali, yang diduga dibawa SM dari rumahnya. Namun, karena khawatir akan korban pencabulan, Bunga langsung berteriak minta tolong, sehingga SM langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
"Saya kaget, saat melintas dilokasi kejadian, saya mendengar suara teriakan minta tolong, dan ternyata Bunga dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang, sedangkan SM yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku kabur. Selanjutnya, saya mengantarkan Bunga ke rumahnya di Kecamatan Panarukan,"ujar Handoko, salah seorang anggota TNI, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (4/12/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Suwito Pranoto membenarkan, jika tim opsnal Polres Situbondo mengamankan terduga percobaan pencabulan berinisial SM. Bahkan, SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Selain hendak melakukan percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, SM juga mengikat kedua tangan korban ke belakang.
"Makanya, tersangka SM akan dijerat dengan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 yang diubah menjadi UU perlindungan anak nomor 35 2014, dengan ncaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp300 juta,"kata AKP Momon.(ary)