Demo PMII Tolak Tambang Ilegal Sempat Ricuh di Depan Kantor DPRD Situbondo

Iklan Semua Halaman

Demo PMII Tolak Tambang Ilegal Sempat Ricuh di Depan Kantor DPRD Situbondo

05/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, mendatangi Kantor DPRD Situbondo, mereka menolak maraknya aktivitas tambang ilegal di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (5/12/2023).


Namun, aksi  demo ratusan anggota PMII Situbondo sempat ricuh,  karena diwarnai aksi pembakaran keranda, dan dorong-dorongan petugas, dan aksi lempar batu didepan Kantor DPRD Situbondo. Selain itu, juga diwarnai aksi pemukulan terhadap mahasiswa, yang dianggap sebagai penyusup  dalam aksi  demo tersebut.


Bahkan sempat diwarnai adanya aksi pengusiran terhadap ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, yang hendak menemuinya didepan Kantor DPRD Situbondo. Itu  dilakukan lantaran massa menilai aksi demo penolakan terhadap tambang ilegal itu,   tidak ada korelasinya dengan komisi 1, yang membidangi tentang pemerintahan.


"Kami sengaja menolak ketua komisi 1 yang hendak menemui kami, karena aktivitas tambang bukan bidang komisi 1, melainkan bidang komisi 3. Selain itu, kami juga khawatir aksi demo akan dijadikan ajang kampanye," ujar Agus, salah seorang koordinator aksi.


Meski aksi demo ratusan anggota PMII sempat ricuh, karena dihadang kawat berduri didepan kantor DPRD Situbondo, namun aksi kericuhan tiba-tiba berhenti setelah tiga anggota komisi 3 menemuinya di depan kantor DPRD Situbondo.


Bahkan, dengan cara duduk lesehan dan beralaskan aspal, ratusan anggota PMII Situbondo menyampaikan aspirasinya kepada 3 orang anggota komisi 3 DPRD Situbondo, yang juga duduk lesehan  di jalan raya di depan kantor DPRD Situbondo. Sedangkan tiga anggota komisi yang menemui anggota PMII, yakni Johantono, H Badri dan Andi.


"Alhamdulillah delapan tuntutan kami  disetujui. Bahkan, komisi 3 berjanji akan melibatkan PMII dalam membahas tentang rencana tata ruang wilayah  (RTRW) tambang di Kabupaten Situbondo,"ujar Muhammad Faizi, ketua umum PMII Situbondo.


Faizi menjelaskan, delapan tuntutan yang setujui komisi  3 DPRD Situbondo. Diantaranya, meminta DPRD agar pro rakyat dalam menentukan kebijakan, DPRD harus memastikan jumlah PAD dari tambang, dan meminta DPRD untuk menertibkan tambang ilegal.


"Kami juga meminta jumlah pengusaha tambang kepada komisi 3, mengingat kami punya data sekitar 60 pengusaha tambang di Situbondo. Selain itu, dalam aksi demo kami berharap, DPRD Situbondo menertibkan aktivitas tambang ilegal, agar menjadi tambang legal, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku,"bebernya.


Lebih jauh Faizi menambahkan, jika pihaknya sempat kecewan terhadap sekretaris komisi 3 DPRD Situbondo, yakni Andi yang diketahui juga menjabat sebagai ketua PDI Perjuangan Situbondo, mengingat pada saat PMII audensi ke komisi 3 pada 28 Nopember 2028 lalu, dia minta  PMII untuk meng-cancel aksinya, dengan alasan DPRD sibuk membahas APBD 2024.


"Kami sangat kecewa statemen yang disampaikan sekretaris komisi 3. Saat itu, dia meminta PMII meng-cancel audensi, dengan alasan DPRD sibuk membahas APBD, statemen itu terkesan arogan dan tidak memberikan ruang PMII untuk menyampaikan aspirasi,"katanya.


Sementara itu, Johanto, salah seorang anggota komisi 3 DPRD Situbondo, pihaknya mengapresiasi teman-teman PMII Situbondo, yang telah menyampaikan aspirasinya, demi untuk kepetingan masyarakat secara umum, terutama untuk menertibkan  aktivitas tambang ilegal di Situbondo.


"Kita punya visi yang sama dengan PMII, terutama dalam menertibkan tambang,  agar tidak merusak lingkungan. Makanya, kami sangat mengapresiasi perjuangan PMII Situbondo,"ujar politisi PKB.


Pria yang dipanggil Jhon menambahkan, dengan penertiban aktivitas tambang ilegal ini, sesuai dengan  aspirasi teman-teman PMII, pihaknya berharap kedepan di Situbondo tidak  ada lagi aktivitas ilegal.


"Makanya, ide yang disampaikan PMII ini, kami jadikan pendorong DPRD agar para pengusaha tambang di Situbondo, agar mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan  perundang-undangan,"pungkasnya.(ary)