Tertangkap Tangkap Main Judi Online Dingdong, Empat Warga Besuki Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Tertangkap Tangkap Main Judi Online Dingdong, Empat Warga Besuki Ditangkap

19/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan antara tim Resmob Polres Situbondo dan Polsek Besuki, Situbondo berhasil mengungkap judi online jenis dingdong atau spin. Bahkan, berhasil menangkap empat pelaku judi online tersebut, satu orang diantaranya bandarnya.


Petugas gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, tiga  ponsel yang digunakan sarana judi spin, uang tunai Rp2,2 juta, tas slempang berwarna coklat. Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


Empat pelaku judi online  yang ditangkap yakni satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli, yakni AS (60), Ah (57) dan MR (43). Mereka mengaku asal Desa Jetis,  Kecamatan Besuki,  Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.


Diperoleh keterangan, terungkapnya  judi online jenis spin itu, berawal dari laporan salah seorang warga setempat, sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung menuju ke lokasi kejadian.


Bahkan, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Agus Bastomi, petugas mendapati BS sedang melayani para pembelinya. Sehingga tanpa adanya   perlawanan, petugas berhasil menangkapnya di salah satu warung kopi di Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Situbondo.


Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya,  empat orang pelaku judi online tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain itu, tiga ponsel, dompet berisi ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta, juga dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP  Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, empat warga Kecamatan Besuki, Situbondo itu, masih diminta keterangannya oleh penyidik.


"Untuk mengungkap  peran masing-masing, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik,"katanya.(ary)