Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang pemilik rental mobil bernama Hendry Susanto (44) warga Perumahan Bumi Ayu, RT.03 RW.02 Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, mendatangi Mapolres setempat, Selasa (10/10/2023).
Pasalnya, Hendry menilai penyidik Satreskrim Polres Situbondo, dinilai lamban menangani kasus penipuan penggelapan mobil Toyota Avanza nopol N 1558 WC, dengan terlapor Sofi warga Kota Jember, dan Halili warga Desa Alasmalamg, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
"Karena hingga kini, belum ada perkembangan kasus penggelapan mobil tersebut. Makanya, saya mendatangi Mapolres Situbondo, mengingat dua terlapor diperiksa oleh penyidik. Padahal, mobil avanza yang digadakan sudah diamankan sebagai barang bukti,"ujar Hendry, Selasa (10/10/2023).
Menurut dia, kasus penipuan dan penggelapan mobil rental miliknya itu, berawal saat Halili mendatangi rumah dirinya. Saat itu, Halili menyewa mobilnya selama dua hari, dengan dalih untuk mengurus tanahnya di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, namun ternyata mobil rental tersebut digadaikan oleh Sofi kepada seseorang di Kota Jember.
"Awalnya Halili nyewa mobil dengan alasan untuk kepentingan mengurus tanahnya, namun justru dipindah tangankan. Bahkan, digadaikan oleh temannya,"bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito, saat dihubungi melalui ponselnya tidak diangkat. Padahal nada dering panggilannya masuk ke ponselnya.(ary)