Situbondo(jurnalbesuki.com) - Paska melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dua proyek jembatan dengan nominal anggaran sebesar Rp5,9 miliar, yang dinilai pengerjaannya menyalahi RAB, yakni proyek jembatan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dengan pelaksana CV Berkah Jaya Besuki, dan proyek jembatan Bungatan-Suboh, dengan pelaksana CV Intisari.
Bahkan, untuk menindaklanjuti hasilb temuan tersebut, Komisi III DPRD Situbondo memanggil Eko Prionggo Jati Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo. Selain itu, Komisi III juga memanggil dua orang rekanan pelaksana mega proyek dua jembatan tersebut.
Sayangnya, Komisi III DPRD Situbondo menggelar rapat tertutup dengan Plt DPUPP dan dua rekanan proyek jembatan di ruang rapat gabungan tersebut, dengan total anggaran sebesar Rp.5,9 miliar. Rinciannya, jembatan di Desa Sumberkolak anggarannya sebesar Rp1,3 miliar, sedangkan jembatan Bungatan-Suboh anggarannya sebesar Rp4,9 miliar.
"Hasil rapat tersebut, kami banyak mempertanyakan hasil temuannya dilokasi. Bahkan, kami juga memberikan beberapa catatan yang harus dilaksanakan oleh DPUPP Situbondo, sebagai penanggung jawab dari pekerjaan dua proyek jembatan tersebut," ujar Arifin, ketua Komisi III DPRD Situbondo, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, karena dalam melakukan sidak, komisi III banyak menemukan temuan dilapangan, sehingga pihaknya meminta kepada DPUPP Situbondo untuk memaksimal fungsi pengawasan, utamanya terhadap konsultan pengawas dua proyek jembatan tersebut.
Menurut Arifin, Dalam rapat koordinasi bersama DPUPP dan dua rekanan, yakni CV Berkah Jaya Besuki dan CV intisari ini dilakukan dalam rangka untuk memaksimalkan fungsi dan kinerja konsultan pengawas yang melaksanakan dua pekerjaan jembatan tersebut.
"Kami minta DPUPP Situbondo, untuk memaksimal konsultan pengawas pengerjaan 2 proyek jembatan tersebut, karena perannya sangat penting untuk menentukan kwalitas jelek atau tidaknya pengerjaan proyek, utamanya 2 proyek jembatan tersebut,"imbau Arifin.
Arifin menambahkan, selain meminta untuk meningkatkan pengawasan, komisi III juga meminta DPUPP kedepan agar lebih matang dalam merencanakan pekerjaan. Sehingga dalam membuat perencanaan itu sesuai dengan yang kita harapkan bersama.
Sementara itu, Plt Kepala DPUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati mengatakan, hasil pertemuan dengan komisi III DPRD Situbondo, semua temuan dalam sidak tersebut sudah clear, artinya sudah tidak ada masalah karena dua proyek pembangunan jembatan itu, masih dalam proses pengerjaan dua rekanan.
"Selain itu, kami juga akan melaksanakan rekomendasi, saran dan pendapat dari Komisi III DPRD Situbondo, sehingga proyek pembangunan dua jembatan yang saat ini masih dalam proses pengerjaan rekanan bisa sesuai dengan RAB,"kata Eko.(ary)