Mantan Plt Kepala BKP SDM Bondowoso, Gugat Inspektorat Pemprov Jatim ke PTUN

Iklan Semua Halaman

Mantan Plt Kepala BKP SDM Bondowoso, Gugat Inspektorat Pemprov Jatim ke PTUN

22/09/2023


Bondowoso(jurnalbesuki.com) - Mantan Plt Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten  Bondowoso, yakni Sugiono Eksantoso,  menggugat Inspektorat Pemprov Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.


Pasalnya, Inspektorat Pemprov Jawa Timur, mengirim hasil   Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi kepada Bupati Bondowoso KH Syalwa Arifin, yang 

dinilai merugikan  mantan Plt Kepala BKPSDM  Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.


Namun, dalam menggugat Inspektorat Pemprov Jatim ke  PTUN Surabaya, Sugiono Eksantoso didampingi Aman Al Mukhtar, salah seorang kuasa hukumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan  gugatan nomor perkara 146/G/2023/PTUN.SBY


"Objek gugatan itu, terkait  keputusan Inspektorat Pemprov  Jatim, dengan  terbitnya hasil  LHP  dugaan pelanggaran  rotasi atau mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Bondowoso tahun 2023,"ujar  Aman Al Mukhtar, Jumat (22/9/2023).


Menurut dia, kliennya  terpaksa menggugat Inspektorat Pemprov Jatim ke PTUN Surabaya, mengingat kliennya merasakan dirugikan dengan terbitnya hasil LHP dan rekomendasi yang dikirim kepada Bupati Bondowoso.


"Hasil LHP itu pada intinya merekomendasikan pada bupati untuk memberhentikan/membebas tugaskan mantan Plt BKPSDM Bondowoso dari jabatanya, dari pejabat selama 12 bulan," ujarnya.


Pria yang akrab dipanggil Aman menegaskan, pihaknya menilai Inspektorat Pemprov Jatim, tidak pantas merekemondasi kliennya dengan sanksi berat.


"Diduga tindakan Inspektorat Pemprov  Jatim ini bertentangan dengan peraturan Undang-Undangan Nomor 28 Tahun 1999,"bebernya.


Selain itu, lanjut Aman, pihaknya menilai   rekomendasi Inspektorat Pemprov Jatim  juga  bertentangan dengan asas umum, yakni  pemerintahan yang baik, yakni asas profesionalisme  dan proporsionalitas.


"Asas profesionalisme yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan, artinya klien kami sebagai penggugat sudah memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang diemban," ujarnya.


Dia menambahkan, karena kliennya   diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, oleh karena itu, kliennya menggunakan hak hukum yang dimilikinya,  untuk tujuan yang berbeda dari dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


"Bahkan, klien saya juga tidak pernah dilakukan BAP atau diperiksa oleh inspektorat Provinsi Jawa Timur,"imbuhnya.


Aman menambahkan, karena hasil LHP dan rekomendasi itu, merupakan sikap dan bentuk  kesewenang-wenangan Inspektorat  Provinsi Jatim, mengingat kliennya tidak pernah diperiksa, dan tak  dimintai keterangan oleh petugas Inspektorat Pemprov Jatim.(ary)