Situbondo(jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan Satreskrim dan Samapta Polres Situbondo, melakukan penggerebekan terhadap arena judi sambung ayam di areal pekarangan warga di Dusun Secangan, Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023).
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dan didampingi Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pranoto, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi sabung ayam, sedangkan puluhan penjudi yang lain berhasil kabur.
Selain mengamankan terduga pelaku penjudi, petugas juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, yang ditinggal para pemiliknya, satu buah galangan ayam dari kain, karpet dan tiang penyangga galangan, satu ekor ayam jago, buku catatan. Bahkan, barang bukti uang tunai sebesar Rp. 10 juta lebih.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Secangan, Desa Tambak Ukir, berdasarkan pengaduan warga sekitar arena judi sabung ayam. Sehingga untuk merespon pengaduan warga, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian.
"Sayangnya, saat petugas datang ke lokasi kejadian, puluhan penjudi langsung kabur ke areal persawahan setempat,",,ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, dua orang terduga pelaku judi sabung ayam dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi kejadian itu, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti judi sabung ayam tersebut.
"Saat ini, kedua terduga pelaku judi sabung ayam masih diminta keterangannya oleh penyidik,"katanya.
Lebih jauh AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, jika penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik judi, miras akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif.
"Segala bentuk penyakit masyarakat akan kami tindak tegas, kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat,"pungkasnya.(ary)