Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Kepolisian RI Resor Kota Banyuwangi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia karena kepemilkan Narkotika jenis Ganja. Barang haram itu ditemukan petugas disebuah kamar sewa di G land yang berlokasi di Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sekitar 11,03 Gram Ganja dan satu lintingan yang didguga mengandung ganja dan barang tersebut diamankan sebagai barang bukti kasus.
Tersangka yang berinisal EV (36) adalah seorang perempuan asal Moskow Rusia langsung diamankan petugas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan tindak lanjut.
Pengungkapan bermula ketika Satresnarkoba Polresta Banyuwangi memperoleh informasi mengenai dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan penginapan tersebut.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi lokasi dan mengamankan EV sebagai pemilik kamar sewaan.
Ketika kamar diperiksa, petugas menemukan kotak plastik dan kaleng hitam yang diduga berisi ganja. Kedua barang itu ditaruh dalam laci meja kamar.
EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja pada Selasa 14 Juli 2026, sehari sebelum penangkapan. Pemeriksaan urine yang dilakukan Klinik Pratama Polresta Banyuwangi menunjukkan EV dan rekannya positif mengandung THC.
Meski hasil pemeriksaan urine keduanya positif, status hukum mereka berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ganja, sedangkan rekannya berstatus saksi dalam perkara tersebut.
EV disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.
"Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Untuk menjamin hak tersangka, penyidik mengajukan pendampingan hukum dan bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan.(rubic/hans)

Komentar