Badan Gizi Nasional Bekukan 46 SPPG Jember Akibat Tak Penuhi SLHS -->

Iklan Semua Halaman

Badan Gizi Nasional Bekukan 46 SPPG Jember Akibat Tak Penuhi SLHS

16/09/2026

Jember (jurnalbesuki.com) - Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan kegiatan 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya telah beroperasi di Kabupaten Jember. 


Foto: Ketua Harian Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Jember.(dok.istimewa)

Demikian disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember, Bobby Arie Sandy kepada sejumlah media menyikapi kabar penghentian sementara operasional dapur-dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. 


Menurut Bobby yang juga sebagai Ketua Harian Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Jember, sebelum keputusan penghentian operasional itu dilakukan, pihak terkait telah melakuka verifikasi dan validasi terhadap seluruh dapur SPPG yang tersebar di Kabupaten Jember.


Langkah pemeriksaan dan verifikasi itu dilakukan tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Jember dan melibatkan sejumlah pihak yang berkepentingan dengan program MBG itu.


“Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Tim juga mengecek kondisi dapur secara langsung, mulai dari penerapan standar higienitas, prosedur operasional, tata kelola hingga peralatan,” ujar Bobby menjelaskan.


Hal yang paling dikedepankan dalam pemeriksaan adalah standar higienis dan tata cara mengolah masakan hingga siap saji. Pasalnya, hal itu merupakan temuan paling banyak dilapangan.


“Yang paling banyak soal higienisnya, yang paling utama ya. Higienis dan tata cara pola memasaknya, pengolahannya,” ujar Bobby.


Hasil verval Pemkab Jember kemudian dilaporkan kepada BGN. Bobby menyebut hasil pemeriksaan itu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi penyelenggaraan program MBG di Jember.


Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan terkait keputusan BGN, penghentian sementara 46 SPPG berkaitan dengan belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).


BGN memberikan masa penghentian operasional untuk pemenuhan dokumen dan persyaratan sanitasi. Pemkab Jember memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap berjalan.(rri/hans)