Agar Tanah Warisnya Dikembalikan, Puluhan Warga Situbondo Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Iklan Semua Halaman

Agar Tanah Warisnya Dikembalikan, Puluhan Warga Situbondo Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

26/08/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Puluhan warga  Dusun Tanjung Kamal Timur, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo,  mendatangi areal persawahan bekas tambak, mereka  mengklaim sebagai pemilik hak waris tanah yang berlokasi di pantai setempat tersebut, Sabtu (26/8/2023).


Selain membentangkan puluhan poster, puluhan warga juga membaca surat terbuka  yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), agar tanah warisnya tersebut  dikembalikan, sehingga bisa diproses sertifikat.


Ironisnya, setelah warga selesai membaca surat terbuka kepada Presiden RI Jokowi, namun  tiba tiba salah seorang pria bertubuh tegap datang dengan membawa sebilah arit yang diselipkan dipinggangnya sembari mempertanyakan maksud kedatangan para warga tersebut.


Bahkan, selang beberapa menit mantan Kades Tanjung Kamal, yakni  Syamsul bersama orang tuanya, keduanya  ikut mendatangi para warga yang menyampaikan surat terbuka ke presiden tersebut.


Salah seorang warga Alwan mengatakan, tujuan aksi ini hanya meminta bantuan agar persoalan tanah warga ini bisa disertifikat, mengingat tanah tersebut merupakan tanah warga.


"Tolong bantu kami pak meminta waris agar tanah ini bisa disertifkat," ujar Alwan.


Menurutnya, tanah warga atau petani ini, seluruhnya luasnya mencapai 25 hektare yang berlokasi di bibir pantai.


"Ini sebenarnya tanah kami sesuai dengan petok persel yang ada di desa," katanya.


Sebenarnya, lanjutnya, para warga sudah meminta dokumen itu ke desa sejak awal bulan puasa sampai saat ini belum ada kejelasan.


*Makanya kami mohon agar kami bisa mendapatkan waris dan bisa disertifikat," ucapnya.


Sejauh ini, para warga dan petani tidak dapat berbuat banyak, selain menunggu adanya jawaban dari presiden.


"Ya biar kami bisa mensertifikat tanah waris milik kami ini," harapnya.


Sementara itu, mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul mengatakan, pada tahun 1980 ada transaksi jual beli, namun yang pasti tanah ini sudah beralih kepada pihak PT Printam Prima sesuai putusan pengadilan.


"Berkasnya ada di BPN dan saya tidak tau ada ahli waris yang keberatan," ujarnya.


Menurutnya, sebelumnya sudah ada tim turun, namun dirinya tidak mengetahuinya yang menyampaikan bahwa tanah ini akan kembali lagi kepada pemiliknya.


"Acuan ahli waris itu, namun yang pasti secara tertulis lahan ini sudah  resmi beralih ke PT Printam Prima," bebernya.


Syamsul menegaskan, tanah ini merupakan tanah hak milik yang telah dijual kepada pihak PT.


"Saya juga tidak tau dari tanah hak milik menjadi tanah HGU. Kalau sekarang tanah ini tidak ada yang menguasai dan tanah ini kembali ke pemerintah.


Terkair status tanah ini, sambung Syamsul  telah berunah menjad HGO atas nama PT Printam Prima dan saat ini di kelolah oleh warga.


"Pada tahun 2022 sampai 2027 ini kita sewa tanah ini dan sejak tahun 2028 sampai 2010 pihak PT tidak memungut sewa. Sehingga kami minta petunjuk bupati agar tanah ini bisa dimamfaatkan," pungkasnya.(ary)