Bunuh Anak Kandung, Ibu Muda di Situbondo Divonis 12 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Bunuh Anak Kandung, Ibu Muda di Situbondo Divonis 12 Tahun Penjara

13/07/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Citra Ayu Palupi (20) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih  berusia dua hari, divonis selama 12 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


Selain divonis selama 12 tahun kurungan penjara, namun I Gede Karang Anggayasa  ketua majelis hakim PN Situbondo perkara pembunuhan anak kandung, mewajibkan terdakwa  untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.


Namun, vonis 12 tahun kurungan penjara,  yang dijatuhkan majelis hakim PN Situbondo itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun kurungan penjara.


Dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa   PN Situbondo menyebutkan,  terdakwa secara sah dan meyakinkan membunuh anaknya, sehingga terdakwa dijerat pasal 80 ayat (4) jo pasal 76 C UU RI nomor  35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI tentang perubahan atas UU RI nomotb  2002 tentang perlindungan anak. 


"Sehingga sesuai amanah Undang-undang perlindungan anak tersebut, kami jatuhkan vonis terhadap  terdakwa Citra Ayu Palupi  selama 12 tahun kurungan penjara. Kami juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider lima bulan kurungan penjara,"ujar I Gede Karang Anggayasa, saat membacakan amar putusannya.


Menurut dia, hal-hal yang memberatkan terdakwa Citra Ayu Palupi,  tega membunuh anak kandungnya  yang baru dilahirkan

Sedangkan yang meringankan adalah tedakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga koperatif selama persidangan.


"Selain itu, terdakwa juga mengaku menyesal dengan perbuatannya, yang mengakibatkan anak kandung yang baru dilahirkan meninggal,"kata I Gede Karang.


Sementara itu, usai mendengarkan amar putusan majelis hakim PN Situbondo terhadap terdakwa Citra Ayu Palupi, baik JPU Kejari Situbondo maupun kuasa hukum terdakwa, keduanya sama-sama menerima putusan majelis hakim PN Situbondo.


"Sebagai JPU, saya menerima vonis 12 tahun terhadap terdakwa, mengingat vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU,"kata JPU Agus Widiyono, Kamis (13/7/2023).(ary)