Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Petugas Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam kasus TPPO tersebut petugas mengamankan satu orang tersangka, yakni Ahmad Wakil Ramsy warga Desa Grujugan Kidul, Kecanatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Terungkapnya tersangka Ahmad Wakil Ramsy sebagai tersangka kasus perdagangan manusia itu, berawal dari laporan korban Mujiharto ke Mapolres Bondowoso. Sebab, meski korban Mujiharto membayar uang puluhan juta kepada tersangka Ahmad Wakil, namun Mujiharto dideportasi dari Malaysia, karena bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, terungkapnya Ahmad Wakil Ramsy sebagai tersangka dalam kasus TPPO, berawal dari laporan Mujiharto ke Mapolres Bondowoso, sehingga petugas melakukan penyelidikan, hingga menangkap tersangka di rumahnya.
"Sehingga begitu mendapat laporan dari korban Mujiharto pada 10 Juni 2023, petugas langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, petugas langsung menangkap tersangka Ahmad di rumahnya,"ujar AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (13/6/2023).
Menurut dia, selain memperkerjakan Mujihato sebagai PMI ilegal di Malaysia, namun tersangka Ahmad juga menelantarkan tiga korban di Malayia, hingga akhirnya tiga korban tersebut dideportasi oleh pemerintah Malaysia ke Indonesia. Padahal, para korban telah membayar uang dengan nominal bervariasi, yakni antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Nah, karena korban Mujiharto merasa tertipu, dengan janji tersangka yang akan diperkerjakan sebagai PMI ilegal di Malaysia. Bahkan, dijanjikan mendapat gaji yang besar, sehingga korban Mujiharto melaporkan kaaus TPPO tersebut ke Mapolres Bondowoso,"bebernya.
Lebih jauh AKBP Bimo menegaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Anwar sejak 1 Juni 2022 hingga Mei 2023, tersangka memberangkatkan 39 PMI ilegal ke Malaysia, setelah sebelumnya para PMI ilegal tersebut ditampung di rumahnya. Namun, tiga orang diantaranya ditelantarkan, dua korban pulang sendiri ke Indonesia, satu korban dideportasi oleh pemerintah Malaysia.
"Atas dugaan kasus TPPO tersebut, tersangkan Ahmad Wakil Ramsy akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007,"pungkasnya.(ary)