Bahas LHP BPK RI, Pansus DPRD Situbondo Gelar Raker Bersama OPD

Iklan Semua Halaman

Bahas LHP BPK RI, Pansus DPRD Situbondo Gelar Raker Bersama OPD

17/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK), Pansus DPRD Kabupaten Situbondo, menggelar rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat, Jumat sore (16/06/2023). 


Ketua Pansus DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, Raker bersama OPD dilingkungan Pemkab Situbondo. Tujuannya,  untuk menindaklanjuti temuan  LHP BPK RI.


"Berdasarkan LHP BPK RI, tercatat  sebanyak 14 temuan dan 31 rekomendasi. Tindaklanjutnya sudah kami klarifikasi, dengan kategori  jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,"ujar Mahbub Junaidi, Jumat (16/6/2023).


Menurut dia,  untuk jangka pendek terkait rekomendasi yang sifatnya finansial atau pengembalian dari program kegiatan seperti fisik,  yang melibatkan pihak ketiga, dengan jumlah nominal yang harus dikembalikan sekitar Rp498 juta. 


"Namun, dari  jumlah temuan ini, semuanya sudah ditindaklanjuti. Tinggal kita mengawasi terkait temuan yang bersifat kebijakan dan yang bersifat administratif,"kata Mahbub Junaidi.


Pria yang akrab dipanggil Mahbub menegaskan, sedangkan  temuan BPK yang cukup urgent,  yakni terkait pemberian insentif petugas pemungut pajak (PBB). Pasalnya,  ditemukan besaran insentif yang diberikan kepada petugas pemungut tidak sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010.


"Tentu ini harus kita pikirkan dan dicarikan solusinya, bagaimanapun pemungut tingkat desa itu merupakan  garda terdepan,"bebernya.


Mahbub menegaskan, sedangkan  temuan lain,  terkait penyajian nilai investasi permanen di dua Perusda milik Pemkab Situbondo,  yang sudah dibubarkan. 


"Hasil temuan dari BPK penyajiannya dianggap tidak wajar dan harus dihitung ulang, sesuai standar akuntansi keuangan yang sudah menjadi pakem di akuntansi pemerintah,"pungkasnya,.


Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Situbondo Joko Nur Cahyo mengatakan, dari 31 rekomendasi BPK, semuanya bersifat adminstrasi. 


"Dan masalah keuangan semuanya sudah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Artinya tidak ada rekomendasi pengembalian keuangan,"bebernya. 


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Joko menegaskan, terkait 14 temuan BPK tersebut, hingga kini,   masih dalam proses karena masih ada batas waktu 60 hari,  untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. 


"Kami sudah melakukan monev,  hasilnya sudah ada 70 persen yang sudah masuk di inspektorat sebagai tindaklanjut atas temuan BPK RI tersebut,"katanya.(ary)