Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seorang ibu muda bernana Nur Azizah (33) warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo melaporkan ke Mapolres setempat. Itu dilakukan karena korban dibenturkan ke tembok, dengan terlapor Hendrik Prayitno (39), yang tak lain suaminya sendiri.
Namun, dalam melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mengakibatkan korban mengalami luka memar atau gores di bagian lengan tangan kanan dan kiri, di leher samping kiri, bagian dagu kiri, dada kiri atas,
ibu muda dua anak tersebut didampingi kuasa hukumnya, yakni Muhammad Ardi.
"Klien kami terpaksa melaporkan kasus KDRT ini ke Mapolres Situbondo, karena berdasarkan pengakuan klien kami, terlapor seringkali melakukan KDRT terhadap korban,"ujar Muhammad Ardi, Selasa (2/5/2023).
Pria yang akrab dipanggil Ardi menambahkan, selain mengakibatkan korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya, namun akibat kasus KDRT tersebut korban mengaku trauma, sehingga korban Nur Azizah mengungsi dari rumahnya.
"Karena klien kami mengaku trauma dan khawatir menjadi korban KDRT lagi. Saat ini, korban tidak tinggal di rumahnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada petugas, untuk segera memproses kasus KDRT ini,"pinta Ardi.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan laporan KDRT tersebut, dengan terlapor Hendrik Prayitno. Saat ini, laporan KDRT tersebut sudah direkomendasikan ke unit penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
"Diakui, kasus KDRT tersebut sudah direkomendasikan ke unit PPA,"kata AKP Dhedi Ardi Putra.(ary)