Selama Mei Tahun 2023, Polres Bondowoso Amankan 16 Tersangka dan Okerbaya

Iklan Semua Halaman

Selama Mei Tahun 2023, Polres Bondowoso Amankan 16 Tersangka dan Okerbaya

31/05/2023


 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Selama Bulan Mei Tahun  2023, petugas  Satreskoba Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil mengamankan 16  tersangka  kasus Narkoba jenis Sabu-sabu dan pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).


Sebanyak 16 tersangka yang berhasil diamankan petugas Satreskoba Polres Bondowoso, mereka terlibat dalam 14 kasus diwilayah hukum  Polres Bondowoso. Rinciannya, enam kasus pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, delapan kasus pengedar Okerbaya.


Selain itu, petugas Satreskoba Polres Bondowoso juga berhasil  mengamankan sejumlah barang bukti,  untuk narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2,68 gram, untuk okerbaya berlogo Y sebanyak 5.516 butir, untuk okerbaya berlogo DMP sebanyak 927 butir.


Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Aryanto mengatakan, selain merupakan kerja keras anggota Satreskoba Polres Bondowoso, namun dalam mengamankan 16 tersangka narkoba dan okerbaya itu, juga berkat informasi dari  masyarakat.


"Makanya, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyakat Bondowoso, yang telah membantu petugas untuk mengungkap 14 kasus narkoba dan okerbaya, dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang,"ujar AKBP Bimo Ariyanto, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bondowoso, Selasa (30/5/2023).


Menurut dia, untuk kasus narkoba jenis Sabu-sabu, dia akan dijerat dengan 

 pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat selama lima  tahun , dengan hukuman maksimal selama 20 Tahun.


"Sedangkan para tersangka okerbaya, mereka akan   kenakan pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara, "pungkasnya.(ary)