Situbondo (jurnalbesuki.com) - Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Situbondo, petugas Samapta Polres Situbondo, melakukan razia ke sejumlah toko kelontong di Kota Situbondo, Jawa Timur.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 73 botol miras berbagai merk di salah satu toko di jalan Diponegoro Situbondo. Rinciannya, bir singaraja 59 botol, 5 bir kaleng, anggur merah 7 botol dan soju 2 botol.
Untuk proses hukum lebih lanjutnya. Selanjutnya, pemilik toko kelontong dan puluhan botol miras berbagai merk itu, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Bahkan, pemilik toko kelontong tersebut masih diminta keterangannya oleh penyidik.
Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengatakan, untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun penjual miras akan diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
"Kita tidak main-main dalam razia miras ini, jika para pemilik toko kelontong tetap menjual miras, kami tidak akan segan-segan untuk proses hukum,"ujar AKP Sudpendi, Sabtu (13/5/2023).
Menurut dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi miras. Selain membahayakan kesehatan, namun juga berpotensi menggangu Kamtibmas.
" Kami himbau untuk semuanya, jagalah nyawa anda. Ingat tentang keluarga, Miras sangat berbahaya bagi kesehatan, " pungkasnya(ary)