Gunakan Jasmas Istrinya, Pengelola Wisata Beach Forest Situbondo Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Gunakan Jasmas Istrinya, Pengelola Wisata Beach Forest Situbondo Dipolisikan

30/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sulaiman, pengelola wisata Beach Forest di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten  Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, dengan pelapor Deny Rico selaku  ketua LPK Tapal Kuda, Selasa (30/5/2023).


Pasalnya, dalam membangun Homestay di  areal wisata Bech Forest yang dikelola sendiri. Pria asal Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo itu, menggunakan anggaran jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) istrimya, yakni Imama, salah seorang  anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Situbondo  tahun 2022, dengan nominal sebesar Rp150 juta.


Menariknya, dalam melaporkan penyalahhunaan APBD Kabupaten Situbondo tahun 2022, Deni Rico yang dikenal sebagai salah seorang  pegiat anti korupsi di Kota Situbondo  itu, didampingi sebanyak 10 pengacara, seperti Jayadi, Fras Gandi, dan salah seorang pengacara muda DPC Ferari Situbondo.


"Kami mengadukan Sulaiman ke Mapolres Situbondo, karena pria asal Kendit itu membangun homestay di tempat bisnisnya sendiri, yakni  dibangun  di areal wisata beach forest, menggunakan  jasmas istrinya yang menjadi  anggota DPRD Situbondo,"ujar Deny Rico, Selasa (30/5/2023).


Menurut dia, seharusnya proyek pembangunan fisik jasmas DPRD Kabupaten  Situbondo dibangun di tempat umum, mengingat fungsinya untuk masyarakat secara umum, bukan dibangun untuk kepentingan pribadi.


"Namun, Sulaiman  membangun homestay dengan alokasi anggaran APBD Situbondo tahun 2022, melalui program Jasmas istrinya (Imama red-), justru dibangun di areal wisata bech forest yang dikeloka Sulaiman. Makanya kasus penyalahgunaan APBD untuk kepentingan pribadi dilaporkan ke Mapolres,"katanya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan pengaduan tersebut. Bahkan, untuk menindaklanjuti pengaduan Deny Rico, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil Sulaiman untuk diklarifikasi.


"Sesuai pengaduan Deny Rico, penyidik akan segera memanggil Sulaiman untuk diklarifikasi,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)