Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sulaiman, pengelola wisata Beach Forest di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, dengan pelapor Deny Rico selaku ketua LPK Tapal Kuda, Selasa (30/5/2023).
Pasalnya, dalam membangun Homestay di areal wisata Bech Forest yang dikelola sendiri. Pria asal Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo itu, menggunakan anggaran jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) istrimya, yakni Imama, salah seorang anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Situbondo tahun 2022, dengan nominal sebesar Rp150 juta.
Menariknya, dalam melaporkan penyalahhunaan APBD Kabupaten Situbondo tahun 2022, Deni Rico yang dikenal sebagai salah seorang pegiat anti korupsi di Kota Situbondo itu, didampingi sebanyak 10 pengacara, seperti Jayadi, Fras Gandi, dan salah seorang pengacara muda DPC Ferari Situbondo.
"Kami mengadukan Sulaiman ke Mapolres Situbondo, karena pria asal Kendit itu membangun homestay di tempat bisnisnya sendiri, yakni dibangun di areal wisata beach forest, menggunakan jasmas istrinya yang menjadi anggota DPRD Situbondo,"ujar Deny Rico, Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, seharusnya proyek pembangunan fisik jasmas DPRD Kabupaten Situbondo dibangun di tempat umum, mengingat fungsinya untuk masyarakat secara umum, bukan dibangun untuk kepentingan pribadi.
"Namun, Sulaiman membangun homestay dengan alokasi anggaran APBD Situbondo tahun 2022, melalui program Jasmas istrinya (Imama red-), justru dibangun di areal wisata bech forest yang dikeloka Sulaiman. Makanya kasus penyalahgunaan APBD untuk kepentingan pribadi dilaporkan ke Mapolres,"katanya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan pengaduan tersebut. Bahkan, untuk menindaklanjuti pengaduan Deny Rico, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil Sulaiman untuk diklarifikasi.
"Sesuai pengaduan Deny Rico, penyidik akan segera memanggil Sulaiman untuk diklarifikasi,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)