Dua Parpol Kompak Daftar Bacaleg ke Kantor KPU Situbondo

Iklan Semua Halaman

Dua Parpol Kompak Daftar Bacaleg ke Kantor KPU Situbondo

11/05/2023

 

Situbondo (jurnalbesuki.com) -  Hari ke-11 pendaftaran bakal calon legeslatife (Bacaleg) pada Pemilu tahun 2024 mendatang, dua partai politik (Parpol) kompak mendaftarkan Bacaleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Situbondo, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kamis (11/5/2023).


Menariknya, kedua ketua Parpol tersebut menyerahkan langsung  berkas Bacaleg ke Kantor  KPU Situbondo. Rinciannya, masing-masing parpol menyerahkan berkas sebanyak 45 Bacaleg,  sejumlah  Bacaleg  kedua parpol tersebut  akan disebar pada tujuh daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Situbondo.


Ketua DPC Partai Nasdem Situbondo Insan Kamil mengatakan, pada hari ini (Kamis red-), pihaknya  menyerahkan berkas 45 Bacaleg ke Kantor KPU Situbondo. Namun dalam menyerahkan berkas, pihaknya didampingi pengurus dan sebagian Bacaleg Partai  Nasdem.


"Alhamdulillah, berkas sebanyak 45 Bacaleg Nasdem Situbondo dinyatakan lengkap dan benar. Oleh karena itu, ke depan kita akan fokus pada perolehan suara, mengingat pada Pemilu 2024 kita menargetkan  tujuh kursi. Rinciannya, masing-masing dapil satu kursi,"ujar Insan Kamil, Kamis (11/5/2023).


Sementara itu, Iwan Suryadi Divisi Tehnis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Situbondo mengatakan, hingga hari ke-11 pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, tercatat sebanyak tiga  parpol yang sudah  mendaftar ke KPU Situbondo.


"Khusus hari ini ada dua parpol, yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasdem, kedua parpol tersebut berkasnya dinyatakan lengkap dan benar, baik berkas fisik maupun melalui isian  daplikasi Silom,"kata Iwan Suryadi.


Menurut dia, setelah  berkas persyaratan pendaftaran para Bacaleg  diperiksa dan dinyatakan lengkap dan benar, tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi administrasi ini, akan memeriksa KTP, Ijazah, syarat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba dan juga berkenaan putusan pengadilan yang tidak pernah dipidana atau tidak sedang dicabut hak pilihnya. 


"Bagi parpol yang persyaratannya sudah dinyatakan lengkap dan benar ini, mulai dari tanggal 15 Mei 2023, akan mengikuti proses verifikasi administrasi,"pungkasnya.(ary)