Lakukan Penipuan Rp50 juta, Ibu Muda Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Lakukan Penipuan Rp50 juta, Ibu Muda Dilaporkan ke Mapolres Situbondo

01/04/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya pinjaman uang di salah satu bank, seorang ibu muda bernama Rohima (40) warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus,  dilaporkan ke Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu (1/4/2023).


Namun, dalam melaporkan dugaan kasus  penipuan tersebut, dengan terlapor Rohima  ke Mapolres Situbondo, puluhan korban dari sejumlah desa pada tiga kecamatan, Kecamatan Jangkar, Banyuputih dan Asembagus, mereka  didampingi Budi Santoso, selaku  kuasa hukumnya.


"Sebelum melaporkan ke Mapolres Situbondo, sebanyak 42  korban mengadukan tentang  kasus dugaan penipuan tersebut ke kantor saya. Sehingga atas dasar tersebut saya mendampingi puluhan korban ke Mapolres Situbondo, dengan total kerugian materi Rp50 juta,"ujar Budi Santoso, Sabtu (1/4/2023).


Menurut dia, berdasarkan pengakuan para  korban, kasus penipuan dengan menjanjikan korban pinjaman di salah satu bank pelat merah, dengan nominal pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar itu, dilakukan dua  orang terlapor Rohima terjadi pada awal Nopember 2022 lalu.


"Saat itu, para  klien kami  dijanjikan pinjaman uang dari salah satu bank  pemerintah, dengan syarat  harus membayar uang dengan nominal antara Rp2,5 juta hingga Rp14,5 juta, dengan alasan uang administrasi, dan  uang pelicin, karena tertarik puluhan klien kami membayar kepada  terlapor, dengan janji paling lama satu bulan  uang pinjaman akan keluar,"bebernya.


Budi menambahkan, sedangkan setelah  satu bulan, ternyata uang pinjaman yang dijanjikan tidak keluar. Bahkan, setelah didatangi di rumahnya terlapor Rohima terkesan tidak ada baik. Sehingga atas dasar tersebut,  puluhan korban melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo.


"Sebetulnya, puluhan klien kami berharap terlapor segera mengembalikan uangnya, namun karena terlapor Rohima  terkesan tidak ada itikad baik, sehingga puluhan klien kami terpaksa  menempuh melalui jalur hukum,"katanya.


Miyato (60), salah seorang korban asal Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo mengatakan, aksi penipuan yang dialami dirinya itu, berawal saat  kedatangan Rohima bersama seorang pengacara. Bahkan, oknum pengacara itu  mengaku sebagai  ketua pengacara Situbondo, dia  menjamin uang pinjaman korban sebesar Rp500 juta akan segera cair.


"Sehingga atas ajakan terlapor Rohima,  dan  jaminan   pria  berinisial ED yang mengaku   ketua pengacara Situbondo, saya tertarik untuk pinjam uang  Rp500 juta, meski harus membayar uang Rp14,5 juta, namun ternyata janji hanya tinggal janji. Bahkan, hingga kini, uang pinjaman yang dijanjikan ternyata hanya isapan jempol belaka. Makanya, saya mengadukan ke Pak Budi,"beber Miyato.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan penipuan, dengan modus menjanjikan para korban mendapat pinjaman salah satu bank pelat merah, dengan terlapor Rohima warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo.


"Untuk mendalami laporan kasus penipuan tersebut, penyidik akan memanggil korban untuk diminta keterangannya. Selain itu, jika terbukti terlapor Rohima akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,"katanya.(ary)