Curi Sapi Tetangganya, Dua Residivis Asal Jatisari Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Curi Sapi Tetangganya, Dua Residivis Asal Jatisari Situbondo Ditangkap

17/04/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Nekat mencuri sapi milik tetangganya, dua orang residivis pelaku pencurian sapi (cursapi) ditangkap. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing oleh tim opsnal gabungan Polres Situbondo, Senin (17/4/2023).


Menariknya, kedua residivis cursapi tersebut ditangkap. Itupun sekitar 18 jam setelah mencuri sapi milik Bunadin (57) warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Mereka adalah, Supianto (39) dan Samsul Arifin (40).


Selain menangkap kedua terduga pelaku, petugas gabungan juga berhasil mengamankan Zaini (44) warga Dusun Krajan, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, selaku penjaga garasi di perumahan Vila Sletreng.


Diperoleh keterangannya, terungkapnya kedua residivis mencuri sapi milik tetangganya itu, berawal dari penemuan seekor sapi berwarna putih di garasi perumahan Villa Dusun Komerian, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.


Sehingga dengan penemuan seekor sapi milik korban Bunadin, tim opsnal gabungan o langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, hanya dalam jangka waktu sekitar 18 jam, petugas berhasil menangkap kedua pelaku cursapi tersebut.


"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, kami langsung menangkap kedua terduga pelaku, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,"ujar salah seorang anggota tim opsnal Polres Situbondo, Senin (17/4/2023).


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga mengamankan pengelola garasi perumahan villa tersebut.


"Untuk mengungkap peran tiga orang yang berhasil diamankan oleh petugas, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,"kata AKP Dhedi Ardi Putra.(ary)