Diduga Gelapkan Mobil, Cakades Gagal Desa Selomukti Situbondo Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Diduga Gelapkan Mobil, Cakades Gagal Desa Selomukti Situbondo Dipolisikan

11/03/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Iswahyudi, Calon Kepala Desa (Cakades)  gagal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 

Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo tahun 2022 lalu,  dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Sabtu (11/3/2023).


Pasalnya, pria 57 tahun asal Dusun Kasemek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan ini, melakukan penggelapan dan  penipuan,  dengan modus menggadaikan mobil Toyota Avanza nopol P 1204 DQ milik korban Mulyadi (43) warga Dusun Kemiri, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.


Selain menggadaikan mobil Toyota Avanza milik korban kepada Hamidi seharga Rp57 juta, untuk modal Pilkades pada Oktober  tahun 2022 lalu, namun terlapor Iswahyudi juga pinjam uang kepada korban Mulyadi sebesar Rp40 juta lebih, sehingga total uang yang dipinjam terlapor  sekitar Rp150 juta.


Namun, dalam melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut,  dengan terlapor  Iswahyudi, Cakades gagal  Desa Selomukti ke Mapolres Situbondo,  korban Mulyadi didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Ahmad Jayadi dan Budi Santoso.


Ahmad Jayadi mengatakan, kliennya terpaksa melaporkan Iswahyudi ke Mapolres Situbondo, mengingat Iswahyudi selalu memghindar saat ditemui di rumahnya. Bahkan, nomor WA pelapor diblokir oleh terlapor Iswahyudi.


"Nah, karena secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Bahkan, 

terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga klien kami melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Mapolres Situbondo,"ujar Ahmad Jayadi, Sabtu (11/3/2023).


Menurut dia, kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh korban ini, berawal saat terlapor hendak  mencalonkan sebagai Cakades Selomukti pada 7 September pada tahun 2022 lalu. Saat itu, terlapor pinjam mobil kepada korban Mulyadi, untuk digadaikan kepada Hamidi sebagai modal Pilkades.


"Selain itu, terlapor pinjam uang sebesar Rp40 juta, dengan janji akan dikembalikan setelah Pilkades. Namun, karena Iswahyudi merupakan tokoh masyarakat, sehingga Mulyadi  percaya terhadap terlapor. Namun, saat   ditagih setelah Pilkades, justru terlapor menghilang dan sulit ditemui, sehingga klien kami melaporkan kasus ini  ke Mapolres Situbondo,"katanya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya  laporan  kasus penipuan dan penggelapan,  dengan terlapor Iswahyudi. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.


"Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,"kata Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)