Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinilai bersikap arogan, Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Suboh, menggungat Pengurus Cabang (PCNU) Situbondo, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Itu dilakukan lantaran PCNU Situbondo, mengeluarkan surat pembekuan terhadap MWC NU Suboh, dengan alasan yang tidak jelas.
Ahmad Zainuri Ghazali selaku kuasa hukum MWC NU Suboh mengatakakan, pihaknya menilai pembekuan terhadap MWC NU Suboh itu, dianggap tidak sesuai dengan mekanisme, sebagaimana yang diisyratkan dalam anggaran dasar dan angaran rumah tangga AD/ART NU, baik berupa Perkum Nomor 6 maupun Nomor 12 Tahun 2022 tentang rangkap jabatan.
“Saya sudah membaca surat edaran (SE) dari PC NU Situbondo, yang menjelaskan pembekuan MWC NU Suboh, dengan alasan ada rangkap jabatan. Padahal yang rangkap jabatan hanya ketua MWC NU Suboh saja. Semisal rangkap jabatan yang disoal biasanya bukan pembekuan. Tapi peragntian antar waktu (PAW),” kata Ahmad Zainuri Ghazali, Selasa (17/1/2023).
Menurut dia, MWCNU Suboh secara kelembagaan sudah dibekukan, dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu, MWC NU Suboh, menggungat PC NU Situbondo ke Pengadilan Negeri. Harapannya agar surat keputusan yang dilayangkan PC NU bisa melalui prosedur hukum yang benar.
“Di MWC itu ada yang namanya mukhtasyar, ada yang namanya organ Rois, dan Tanfidziyah. Nah organ-organ itu semuanya dibekukan alias dipecat dengan alasan yang tidak jelas. Selain itu, gugatan ini bukan atas dasar kebencian, melainkan karena merasa eman ke NU sebagai salah satu Ormas terbesar di Indonesia,"bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Bang Jay mengatakan, MWC NU Suboh resmi menggugat PC NU Situbondo ke PN setempat, dengan perkara nomor 02/ptdg/2023/PN Situbondo. Untuk sidang yang pertama dilakukan hari Selasa. Namun para tergugat tidak ada yang hadir dalam sidang tersebut. Sehingga sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 26 mendatang.
“Sebetulnya tadi (Selasa red-) sudah digelar sidang perdana, namun tiga tergugat
tidak ada yang hadir, termasuk kuasa hukumnya. Saya menduga PCNU belum memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya atau masih ada pertimbangan lain,”bebernya.
Lebih jauh Bang Jay menegaskan, jika pengajuan gugagatan tersebut bukan berdasarkan kebencian MWC NU Suboh secara kelembagaan. Akan tetapi gugatan itu merupakan wujud cinta MWC NU kepada NU sebagai salah satu Ormas terbesar di Indonesia.
“Jangan sampai NU itu mengeluarkan keputusan yang terkesan arogan. Adanya pembekuan yang dialami MWCNU ini sudah terkesan arogan dan harus diluruskan. Bahkan tidak ada jalan lain dalam meluruskan jalan ini (pembekuan), selain menyerahkan kepada PN. Karena saya anggap hakim pasti netral,”katanya.
Sedangkan jajaran PCNU yang menjadi tergugat di PN Situbondo, yakni Rois Syuriah KH Zainul Mu'in Husni, Ketua Tanfidziyah KH Muhyidin Khotib dan Kholqi Rahman selaku Sekretaris PCNU Situbondo.
"Selain melakukan pembekuan melalui satu lembar surat edaran, namun baru kali ini ada pemecatan pengurus NU, dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, sikap arogan ini merupakan presiden buruk bagi NU,"pungkasnya.
Sayangnya, ketua PCNU Situbondo KH Muhyidin Khotib saat dikonfirmasi terkait gugatan MWC NU Suboh melalui ponselnya, dia tidak mengangkat ponselnya, meski nada panggil masuk ke ponselnya. Bahkan, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA, ketua PCNU Situbondo juga tidak membalas.(ary)