Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan nelayan asal Kabupaten Probolinggo, yakni Agus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Bahkan, begitu ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahunan, dan diketahui masih duduk dibangku kelas II SD, tersangka Agus langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan bocah kelas II SD. Itu dilakukan setelah penyidik PPA memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
"Selain itu, penetapan Agus sebagai tersangka, juga berdasarkan bukti pendukung, seperti barang bukti pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, uang Rp3 ribu, serta hasil visum et repertum (VER) korban,"ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, karena hasil visum et repertum (VER) dari RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, alat vital korban memerah akibat kemasukan benda tumpul. Meski demikian, selaput darah korban tidak robek.
"Oleh karena itu, tersangka akan dijerat pasal pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(ary)