Cabuli Bocah 8 Tahun, Nelayan Asal Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Iklan Semua Halaman

Cabuli Bocah 8 Tahun, Nelayan Asal Probolinggo Ditetapkan Tersangka

19/01/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya  penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan  nelayan    asal Kabupaten Probolinggo, yakni Agus  sebagai  tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Bahkan, begitu ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan terhadap bocah  berusia 8 tahunan,  dan diketahui masih duduk dibangku kelas II  SD, tersangka Agus langsung ditahan dan  dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo, Jawa Timur.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan bocah kelas II SD. Itu dilakukan setelah penyidik PPA memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.


"Selain itu, penetapan Agus sebagai  tersangka,  juga berdasarkan bukti pendukung, seperti barang bukti pakaian yang dikenakan korban dan tersangka,  uang Rp3 ribu, serta hasil  visum et repertum (VER) korban,"ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Kamis (19/1/2023).


Menurut dia, karena hasil visum et repertum (VER) dari RSU dr Abdoer Rahem Situbondo,   alat vital  korban memerah   akibat kemasukan  benda tumpul. Meski demikian, selaput darah korban tidak robek.


"Oleh karena itu, tersangka akan  dijerat pasal pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.(ary)