Situbondo (jurnalbesuki.com) - Berdalih karena kredit motornya ditagih, Abu Hasan (53) warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, Bondowoso nekat mencuri amplifier, dan sebanyak 10 sarung di Masjid Nurul Hidayah Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, residivis kasus penggelapan ini ditangkap di rumahnya. Bahkan, sekitar 19 jam setelah melakukan aksinya, tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka berhasil meringkus tersangka Abu Hasan.
Selain itu, dari rumah tersangka pria yang akrab dipanggil Aba, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya, seperti amplifier dan sebanyak 10 sarung, dan sepeda motor Mio GT warna putih Nopol P 6020 AI, yang digunakan tersangka Aba dalam melakukan aksinya.
Diperoleh keterangan, terungkapnya tersangka Aba sebagai pelaku pencurian di Masjid Nurul Hidayah itu, berawal dari laporan takmir masjid tersebut. Bahkan, begitu mendapat laporan, tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan CCTV.
Sehingga dengan berbekal rekaman kamera pemantau di masjid tersebut, petugas berhasil mengungkap dan menangkap tersangka di rumahnya. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tersangka Abu Hasan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
"Saya terpaksa mencuri amplifier dan 10 sarung di masjid, karena setiap hari saya ditagih cicilan sepeda motor, karena bingung saya mencuri barang di masjid,"kata pengakuan Abu Hasan kepada penyidik, Senin (5/12/2022).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan pelaku pencurian di masjid, dengan tersangka Abu Hasan warga Kabupaten Bondowoso. Residivis kasus penggelapan ini ditangkap di rumahnya.
"Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo,"ujar AKP Dedhi Ardi Putra.(ary)