Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Satpolaird Polres Situbondo, Selasa (6/12/2022) menangkap dua kapal motor cantrang. Itu dilakukan lantaran melanggar zona penangkapan di perairan Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jawa Timur.
Petugas yang dipimpin langsung Kasatpolairud AKP Muhammad Hasanudin, juga mengamankan dua Nahkoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) dua kapal motor cantrang tersebut. Diantaranya, Sutrisno (43) dan Ramli (46), keduanya warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya dua kapal motor cantrang melanggar zona penangkapan itu, berawal dari informasi dari sejumlah nelayan tradisional, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan, petugas langsung meluncur ke perairan landangan, yakni sekitar 1 mil dari bibir pantai.
Bahkan, tanpa melakukan perlawanan, petugas Satpolairud Polres Situbondo, berhasil mengamankan dua kapal motor cantrang berikut dua orang nahkoda dan empat orang ABK. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasat Polair Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin mengatakan, selain mengamankan dua nahkoda dan ABK, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tangkapan ikan, karang yang rusak akibat jaring cantrang.
"Selain itu, kami mengamankan terumbu karang yang rusak karena juga ikut terangkat. Selain itu, dua kapal dan dua jaring yang di gunakan,"ujar AKP Hasanudin, Selasa (6/12/2022).
AKP Hasanuddin menegaskan, sudah tidak ada toleransi lagi terhadap pelanggaran tersebut. Mengingat sebelumnya sudah pernah dilakukan pengamanan. Namun, pihaknya tidak melakukan penindakan dengan alasan masih memberi peringatan.
"Beberapa hari lalu, kami sudah mengamankan nelayan tersebut tapi hanya diberi surat pernyataan. Nah sekarang kok melanggar lagi, jadi tidak bisa ditoleransi lagi," katanya.
Menurut dia, jika pelanggaran tersebut dibiarkan dan tidak dilakukan penindakan secara tegas, akan banyak kerugian yang dialami oleh nelayan tradisional. Bahkan akan banyak terumbu karang yang rusak akibat pelanggaran yang di lakukan mereka.
"Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 7 ayat (2) huruf c JO pasal 100 c undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,"pungkasnya.(ary)