Jelang Nataru, Dishub Lumajang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Non Tol

Iklan Semua Halaman

Jelang Nataru, Dishub Lumajang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Non Tol

23/12/2022

Pembatasan angkutan barang non tol lumajang (foto.lumajangsatu)

 Lumajang (jurnalbesuki.com) - Jam operasional kendaraan yang mengangkut barang dibatasi selama momen natal dan tahun baru 2023. Pemberlakuan pembatasan jam operasional itu diberlakukan untuk perlintasan ruas jalan non Tol diwilayah Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.


Pembatasan dibagi menjadi dua tahap yaitu saat liburan natal 2022 dan libur tahun baru 2023. Pembatasan dimulai ketika arus mudik tanggal 22 hingga 24 Desember 2022 dan arus balik ketika tanggal 25 - 26 Desember 2022.


Sedangkan, untuk libur Tahun Baru 2023 dimulai saat arus mudik 30-31 Desember 2022 dan diakhiri saat arus balik 1-2 Januari 2023. Pada saat pembatasan, angkutan barang seperti pasir, batu, kayu, dan lainnya dilarang melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB.


Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha menjelaskan pembatasan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan situasi liburan yang dipastikan akan terjadi lonjakan lintasan jalan. "Kita batasi jam operasionalnya supaya masyarakat ini bisa berlibur dengan nyaman dan aman," kata Nugraha Jumat, (23/12/2022).


Dia menjelaskan, pembatasan jam operasional itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.


"Tapi surat-suratnya harus lengkap dan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian oleh petugas," pungkasnya (lmjsatu/hans)