Inilah Rincian Formasi dan Syarat Tekhnis Mendaftar PPPK Kemenpan RB

Iklan Semua Halaman

Inilah Rincian Formasi dan Syarat Tekhnis Mendaftar PPPK Kemenpan RB

27/12/2022


 jurnalbesuki.com - Sejumlah formasi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kera (PPPK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah dibuka. Pada tahun ini Kemenpan memberikan formasi sebanyak 49 dengan persayaratan yang sudah ditentukan.


Berikut rincian formasi yang dibutuhkan Kemenpan RB pada seleksi PPPK Teknis: 


- Ahli Pertama-Analis Kebijakan: 9 orang 

- Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 2 orang 

- Ahli Pertama-Arsiparis: 9 orang 

- Ahli Pertama-Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 1 orang 

- Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 2 orang 

- Ahli Pertama-Perencana: 8 orang 

- Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat: 4 orang 

- Ahli Pertama-Pranata Komputer: 9 orang 

- Ahli Pertama-Pustakawan: 1 orang 

- Terampil-Arsiparis: 2 orang 

- Terampil-Pranata Komputer: 2 orang 


Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id.


Syarat khusus PPPK Teknis Kemenpan RB Bagi yang berminat mendaftar PPPK Teknis di lingkungan Kemenpan RB, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi: 


1. Jabatan Ahli Pertama-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Komperensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku. 


2. Jabatan Ahli Pertama-Penglola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar atau level 1 yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 


3. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat wajib: Menguasai fotografi/videografi/penulisan berita di bidang pemerintahan atau pembuatan konten untuk media sosial Melampirkan portofolio tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar 


4. Jabatan Ahli Pertama-Pranata Komputer wajib memiliki: Minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain Pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan


5. Jabatan Ahli Pertama-Pustakawan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pustakawan akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 15 persen. 


6. Jabatan Terampil-Arsiparis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Administrasi Perkantoran yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku. 


7. Jabatan Terampil-Pranata Komputer wajib: Memiliki minimal satu sertifikat Oracle Report Developer, Web Development PHP MySQL, atau Internet dan Intranet Desain Memiliki pengalaman dalam pembuatan aplikasi berbasis PHP framework atau database system mysql atau mariadb atau mobile programming Melampirkan hasil pembuatan sendiri aplikasi dalam bentuk tangkap layar atau tautan


Cara daftar PPPK Tenaga Teknis Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. 


Berikut cara daftarnya: 

- Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id 

- Lengkapi dara diri Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis Pilih instansi 

- Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi 

- Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar 

- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran 


Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan. 


Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah: 

- Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg 

- Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg Scan KTP bertipe file jpeg/jpg 

- Scan surat lamaran bertipe file pdf Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf 

- Scan transkrip nilai bertipe file pdf Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf.


(sumber:kompas/hans)