Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim jatanras Polres Situbondo, menangkap tersangka kasus penggelapan mobil pikap Grand Max Nopol B 9319 KUVLB. Ia adalah Anis Arif Amrullah (32) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Klabang, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (6/12/2022).
DPO Polres Situbondo sejak pertengahan 2022 lalu itu, ditangkap di rumahnya oleh tim jatanras yang dipimpin Aiptu Wayan Parka. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban Susiyati (46) warga Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Anis Arif Amrullah itu, berawal dari laporan seorang janda bernama Susiyati, serta berdasarkan pengakuan terdakwa yang ditangkap sebelumnya, yakni Edy Iswanto yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo.
Sehingga atas laporan korban dan diterbitkan DPO, tim jatanras Polres Situbondo langsung meringkus di rumahnya. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Anis Arif Amrullah dan barang bukti mobil pikap berwarna hitam langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Anis langsung dijebloskan ke sel Mapolres.
"Dia ditangkap atas dasar laporan korban Susiyati, yang melaporkan pada akhir April 2022 lalu,"ujar AKP Dedhi Ardi Putra.(ary)