Curi 11 Motor di Alun-alun Kota Situbondo, Residivis Asal Kraksaan Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Curi 11 Motor di Alun-alun Kota Situbondo, Residivis Asal Kraksaan Ditangkap

14/12/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim jatanras gabungan antara wilayah tengah dan wilayah barat Polres Situbondo, berhasil  menangkap residivis  pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Desa Kampung Baru Kecamatan  Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia adalah Hendra.


Pria berusia 44 tahunan ini ditangkap oleh  tim jatanras yang dipimpin Aiptu Wayan Parka, saat hendak melakukan aksinya kembali  di Alun-alun Kota Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadahnya, yakni Abdus (43) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.


Bahkan, dari rumah pria yang diketahui merupakan mantan pelaku curanmor tersebut, tim jatanras berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat  sepeda motor, kunci T dan sejumlah peralatan sepeda motor. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah  STNK palsu. 


Untuk kepentingan lebih lanjut, residivis curanmor asal Kraksaan Probolinggo dan seorang penadahnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.


Diperoleh keterangan,  terungkapnya Hendra sebagai pelaku curanmor di Alun-alun Kota Situbondo itu, berawal dengan maraknya aksi curanmor di Alun-alun Kota Situbondo. Bahkan, dalam jangka waktu sekitar dua bulan, tercatat sebanyak 11 korban yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.


Nah, atas dasar laporan para korban  tersebut,  tim jatanras langsung melakukan penyelidikan selama empat hari di Alun-alun Kota Situbondo, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku, saat hendak melakukan aksinya kembali di Alun-alun Kota Situbondo.


"Sebelum nyanggong selama empat hari  dan berhasil  menangkap pelaku di Alun-alun Kota Situbondo, saya meneliti rekaman CCTV bersama teman-teman. Sebab, saat melakukan aksinya pelaku terekam kamera pemantau,"kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (14/12/2022).


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, dia melakukan aksinya sebanyak 11 kali di Alun-alun Kota Situbondo. Itupun dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.


"Selain menangkap pelaku Curanmor asal Kraksaan Probolinggo, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadahnya dan barang bukti sebanyak empat sepeda motor. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku Hendra, dia menjual semua motor hasil curiannya kepada Abdus,"kata AKP Dedhi Putra.(ary)