Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kabar baik untuk pra guru yang saat ini sedang menunggu hasil seleksi menjadi Pgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama yang sudah dinyatakan lulus ambang batas seleksi yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu. Pasalnya, untuk tahun ini pemerintah akan mengangkat sedikitnya 127.186 guru honorer sebagai PPPK.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, dari total 193.000 guru yang lulus passing grade saat ini merupakan kelompok Prioritas I (P1) dalam rekrutmen PPPK Guru 2022.
Menurutnya, dari formasi yang tersedia tahun ini, baru 127.000 guru yang bisa diangkat. Sementara 66.000 lainnya, saat ini masih diperjuangkan Kemendikbudristek agar segera bisa diangkat menjadi guru PPPK.
"Yang lolos passing grade 2021 ada 193.000, nah 127.000 ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," jelas Nunuk, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Guru Besar UNS ini mengatakan, akan ada 55.000 guru di antaranya yang akan diperjuangkan pengangkatannya melalui advokasi antara Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah (pemda). "Kita hanya mendorong untuk membuka formasi. Kita akan bekerja lebih keras lagi agar daerah membuka formasi untuk menampung guru-guru mereka," jelas Nunuk.
Sedangkan 11.000 guru lainnya, akan diakomodasi lewat seleksi kesesuaian atau verifikasi. "Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional pedagogik, sosial dan kepribadian," terangnya.
Sebelumnya, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.
Dari jumlah tersebut, Kemendikbudristek mencatat masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781.000 guru. Dalam hal inilah pemerintah pun membuka seleksi guru melalui PPPK yang dilakukan lewat pola tertutup dan terbuka.
Nunuk menerangkan, rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
Adapun kategori pelamar PPPK Guru yakni pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk, seleksi PPPK Guru sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” pungkasnya.(sindonews/hans)