Remaja 15 Tahun Diperkosa 11 Kali Kekasih Ibunya, Kini Hamil Tujuh Bulan

Iklan Semua Halaman

Remaja 15 Tahun Diperkosa 11 Kali Kekasih Ibunya, Kini Hamil Tujuh Bulan

21/09/2022


 Ilustrasi pemerkosaan (foto. istimewa)


Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Remaja Putri umur 15 tahun di Kabupaten Banyuwangi kini hamil 7 bulan akibat 11 kali diperkosa oleh kekasih ibu Kandungnya. Anak Perempuan yang masih duduk dibangku SMA itu mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena setiap diperkosa selalu disertai ancaman.


Pelaku adalah BS (53) warga Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Saat ini telah diamankan Polsek Gambiran setelah dilaporkan oleh ibu korban, NS (49) yang sangat kaget dan marah terhadap prilaku kekasihnya itu. 


Peristiwa itu terkuat karena korban nampak murung selama berhari-hari. Selepas pulang sekolah, sang ibu selalu melihat anak perempuannya nampak susah dan mengurung diri dikamarnya. Sang Ibu (NS) akhirnya mencari tahu penyebab kemurngan anaknya. Begitu  memperoleh pengakuan bahwa anaknya sedang hamil karena berkali-kali diperkosa BS yang merupakan kekasih dirinya, NS langsung naik pitam dan bergergas melapor ke Polsek Gambiran Banyuwangi.


Kapolsek Gambiran kepada sejumlah awak media menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh data mereka telah tinggal satu rumah disebuah kontrakan di Kecamatan gambiran. "Perbuatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal," kata Setiyo, Rabu (21/9/2022). 


Kata Setyo, Pelaku selalu menebar ancaman kepada korban setiap melakukan perbuatan mesumnya. Ancaman itu kadang disertai denga pukulan, sehingga korban tidak berdaya dan pasrah menerima perlakuan bejat pacar ibunya itu. "Karena ancaman itulah, korban tidak berani melapor walaupun kepada ibunya sendiri," terang Setyo didasarkan keterangan yang diperoleh.


Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah memerkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil. Atas kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BH warna putih dan celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu. 


Selain itu, polisi juga mengamankan kaus lengan pendek warna pink celana kolor pendek warna biru garis merah. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun," tutup Kapolsek Gambiran.(aly/hans)