Pengacara Keluarga Brigadir J Heran Komnas HAM Hidupkan Lagi Isu Pelecehan Seksual

Iklan Semua Halaman

Pengacara Keluarga Brigadir J Heran Komnas HAM Hidupkan Lagi Isu Pelecehan Seksual

02/09/2022

Pengacara keluarga Brigadir J Eka P (foto. dok. tribunnews)


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Pengacara Keluarga Korban Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat merasa heran dengan sikap Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang menghidupkan kembali isu pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo. 


Padahal, isu tersebut telah disebut tidak ada lagi oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyatakan tidak ada algi pelecehan oleh Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.


Tiba-tiba Komnas HAM saat ini menyatakan dugaan kuat Brigadir J melecehkan Putri Chandrawathi di Magelang.  "Barang itu kan sudah mati. Pelecehan seksual itu sudah mati. Bahkan Polri sendiri bilangnya peristiwa pelecehan seksual itu tidak ada," ujar Eka sebagaimana dikutip Kompas, Jumat (2/9/2022).


Eka menjelaskan, sebagai insttusi yang menjunjung tinggi HAM, seharusnya memikirkan juga perasaan keluarga korban. Dalam peristiwa itu sudah sangat jelas Brigadir J merupakan korban yang tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Irjen Ferdy Sambo. 


"Terus kenapa sekarang Komnas HAM mau memunculkan itu lagi untuk menciptakan sengkarut," kata Eka mempertanyakan.


Lebih jauh Eka menyatakan, Karena secara prinsip Brigadir Joshua adalah korban, semestinya Komnas HAM membela pihak korban yang nyata-nyata dirugikan dalam berbagai aspek. Bukan malah memberikan membela pelaku sebagaimana kesan yang terbaca pada sikap resmi lembaga pembela HAM tersebut. "Kok getol banget ngebelain si PC yang tukang bohong?" ucap Eka.


Ditandaskan Eka, Seluruh masyarakat Indonesia telah kena Prank oleh Ibu Putri dan tersangka lainnya dikasus Pembunuhan Brigadir J.  "Pelaku yang sudah nge-prank seluruh Indonesia, dan percaya lagi sama itu. Itu kan, aduh, menurut saya sudah saatnya untuk dievaluasi komisionernya," ujar dia. 


Eka menyebut Komnas HAM berusaha mengintervensi polisi. Polisi sebelumnya telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. "Polisi sudah mengeluarkan SP3, dicoba untuk diintervensi. Tolong diselidiki lagi, ini kenapa kok bisa begitu," imbuhnya.


Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (1/9/2022). "Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.


Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam. 


"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam. 


Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali. "(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.(kompas/hans)