Istri Irjen Sambo Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Iklan Semua Halaman

Istri Irjen Sambo Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

01/09/2022

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofryansah Joshua Hutabarat (Brigadir J), namun Putri Chandrawathi tetap dilakukan penahanan. Pihak Kepolisian hanya mengenakan wajib lapor kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.


Tidak ditahannya Putri menyusul permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dengan alasan kemanusiaan. Akhirya Tim Khusus Polri mengabulkan permohonan tersebut.


Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Haris menyatakan kondisi kesehatan Putri belum stabil dan yang bersangkutan saat ini anaknya yang masih belia.


“Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita menyampaikan alasan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.


Arman menjelaskan, Putri harus menjalani wajib lapor selama dua kali dalam seminggu. Putri Candrawathi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Sehingga, lanjut Arman, pihaknya menjamin bahwa Putri akan kooperatif dan tak kabur dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana,” imbuh Arman.


Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam terkait status tersangkanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.


Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat tersangka lainnya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.


Namun, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.(inilahcom/hans)