Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya Sahrito (47) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua anak dibawa umur.
Ironisnya, dua korban kasus pencabulan tersangka Sahrito, yakni adik kandungnya berinisial SA (14 tahun), dan anak tirinya berinisial NA (15 tahun). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sahrito langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Kasatresrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi pada dua laporan kasus pencabulan, dengan terlapor Sahrito, akhirnya pihaknya menggelar perkara untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.
"Namun, karena dalam gelar perkara terlapor memenuhi unsur dua alat bukti, sehingga penyidik langsung menetapkan Sahrito sebagai tersangka, sehingga penyidik langsung melakukan penahanan,"kata AKP Dedhi Ardi, Senin (5/9/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka Sahrito kepada penyidik, dia mengaku terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik kandung dan anak tirinya, karena dia mengaku sering ditolak mengajak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.
"Sehingga sebagai pelampisan, tersangka mengajak orang terdekat dan mudah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,"bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Dedhi menegaskan, karena tersangka melakukan terhadap anak dibawa umur, sehingga tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(fatur)