Diduga Lakukan Penggelapan, Enam Anggota LSM GP Sakera Dipolisikan 

Iklan Semua Halaman

Diduga Lakukan Penggelapan, Enam Anggota LSM GP Sakera Dipolisikan 

07/09/2022


 

SItubondo (jurnalbesuki.com) - Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, melaporkan enam orang anggota LSM GP Sakera ke Mapolda Jawa Timur. Itu dilakukan lantaran mereka melakukan tindak pidana penggelapan.


Saat ini, kasus tindak pidana penggelapan tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Situbondo, setelah pria yang akrab dipanggil Lilur minta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk melimpahkan perkara pidana penggelapan tersebut ke Mapolres Situbondo.


 Lilur mengatakan, pihaknya memidanakan enam  orang anggota GP Sakera yang dibentuknya, karena penggelapan uang operasional GP Sakera. 


“GP Sakera dulu saya yang membentuk. Agar organisasi itu berjalan, maka saya memberi handphone kepada 6 orang itu, dan memberikan biaya operasional. Namun saya mendapat info ternyata, mereka sudah membuat LSM baru dengan nama yang sama yakni GP Sakera,"ujar Lilur, Rabu (7/9/2022).


Menurut dia,  sehingga atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur. “Artinya uang operasional untuk GP Sakera dan alat komunikasi untuk kelancaran tim Sakera bentukan saya itu dialihkan ke GP Sakera bentukan mereka,”imbuhnya.


Lilur yang juga pegiat anti korupsi mengatakan, perkara penggelapan yang dilakukan mereka itu, mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materi mencapai Rp102 juta. Saat ini,  perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Situbondo. 


“Untuk itu, saya minta kepada penyidik Polres Situbondo untuk serius dalam menangani persoalan ini,”katanya.


Lilur menjelaskan, jika kasus penggelapan tersebut dilaporkan pada awal tahun 2021 di Mapolda Jatim, namun dengan dilimpahkan ke Mapolres Situbondo, pihaknya berharap kasus tersebut ditangani serius.


“Perkara ini sudah saya laporkan 1,5 tahun lalu di Polda Jatim, maka harapan besar saya perkara pengelapan ini bisa dengan cepat dituntaskan oleh Polres Situbondo,” harapnya.


Lebih jauh Lilur menegaskan,  apabila kasus penggelapan ini tidak bisa diselesaikan dengan cepat oleh Polres Situbondo."Kami  akan melaksanakan aksi demo setiap hari selama satu bulan di depan Mapolres Situbondo,"pungkasnya.


Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan jika kasus penggelapan dengan terlapor GP Sakera, dan pelapor Khalilur R Abdullah telah dilimpahkan ke Mapolres Situbondo. Saat ini, penyidik masih mempelajari laporan tersebut. Selain itu, pihaknya masih  tetap berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.


“Perkara pidana dugaan penggelapan ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Perkara ini dilimpahkan ke Polres Situbondo atas permintaan pelapor. Dalam penanganan perkara ini kami tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur,”pungkasnya.(fatur)