Nurul Gufron Sebut Perguruan Tinggi Sumbang 86 Persen Koruptor

Iklan Semua Halaman

Nurul Gufron Sebut Perguruan Tinggi Sumbang 86 Persen Koruptor

28/08/2022

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto:istimewa)


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut perguruan tinggi telah menyumbang sebanyak 86 persen Korupsi di Indonesia.


Sebagaimana dilansir detik.com, Lontaran itu disampaikan Ghufron ketika acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) untuk mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gedung Auditorium Harun Nasution.


Ghufron menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Uites Nation Convention Against Corruption (UNCAN) atau Konvensi Ati Korupsi PBB, tindak pidana korupsi menyebabkan kerusakan pasar harga, dan persaingan usaha yang ketat, keruntuhan hukum, penurunan kualitas hidup dalam pembangunan berkelanjutan. Juga kerusakan proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia dan berkembangnya kejahatan lainnya.


"Dari berbagai akibat tersebut, perguruan tinggi ternyata ikut menyumbang 86 persen koruptor. Hal itu terjadi karena banyaknya para alumni perguruan tinggi yang berilmu tapi tidak berintegritas," kata Ghufron, dikutip dari laman UIN Jakarta, Sabtu (26/8/2022).


"Terjadinya krisis integritas di lingkungan pendidikan tinggi salah satu contohnya karena kuliah hanya dengan tujuan untuk mendapat pekerjaan," sambungnya.


Hilangnya Integritas dari Pendidikan


Menurut Ghufron, hilangnya integritas dari pendidikan disebabkan oleh berjalannya tindak korupsi baik dalam skala besar maupun kecil. Tindak korupsi ini dapat terjadi di proses rekrutmen mahasiswa, proses pendidikan, tugas akhir, penelitian, akreditasi, hingga tata kelola pendidikan.


Ia mengatakan, cegah korupsi dengan memperbaiki tata kelola dan komitmen integritas melalui pendidikan antikorupsi.


"Menyongsong Indonesia Emas 2045, mahasiswa harus memiliki kompetensi, kemampuan, dan karakter integritas yang kuat," kata Ghufron.


Celah Tindak Pidana Korupsi

Sebelumnya, Ghufron menyoal jalur mandiri di perguruan tinggi yang dinilai menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses jalur mandiri Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).


"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).


"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron.


Ghufron mengatakan, jalur mandiri pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, ia berharap proses penerimaan mahasiswa diperbaiki agar lebih akuntabel, terukur, dan partisipatif.


"KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apapun namanya, ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif," kata Ghufron.(detik/hans)