Lagi, PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus, Semua Daerah Disebut Level 1

Iklan Semua Halaman

Lagi, PPKM Diperpanjang Hingga 15 Agustus, Semua Daerah Disebut Level 1

02/08/2022

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Pemerintah Pusat Kembali membuat aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemendagri menyebut seluruh wilayah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 1.


Untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. 


"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," kata Safrizal dalam keterangan yang diterima, Senin (1/8/2022).


Selain Jawa-Bali, PPKM luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Namun untuk luar Jawa Bali diperpanjang hingga 5 September 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.


Sayfizal mengatakan dalam kedua Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Penetapan itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan dari pakar.


"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.(detik/hans)