Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Joshua

Iklan Semua Halaman

Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Joshua

19/08/2022

 

Foto: Putri Chandrawathi Sambo. (dok.detik)

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kepolisian RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir Joshua. Tersangka baru itu adalah Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC). Sehingga saat ini total tersagka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat menjadi 5 orang.


Penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses sebagaimana diamanatkan aturan dan Polisi menyumpulkan bahwa PC dianggap terlibat.  "Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).


Tewasnya Brigadir Joshua sejak awal dipenuhi kejanggalan dan mencuat sejak pertama kali. Brigadir J baru diumumkan kepada publik setelah 3 hari kejadian penembakan pada Jumat (08/07/2022) lalu. 


Awalnya, Brigadir J disebut tewas dalam kejadian baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE) atau dikenal dengan Bharada E. Kejadian tersebut dirumah Dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. 


Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk Tim Khusus dan Tim itu ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Untuk kepentingan itu, Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.


Sejumlah rumusan dan langkah dilakukan Jenderal Sigit. Kapolri langsung menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.


4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J.


Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.


"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).


Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.


Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.(detik.com/hans)