Buruan, Kemenag Buka Lowongan Untuk 6.179 Pendamping Produk Halal

Iklan Semua Halaman

Buruan, Kemenag Buka Lowongan Untuk 6.179 Pendamping Produk Halal

15/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka lowongan untuk 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH).


Proses rekrutmen ini dibuka secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id yang dibuka mulai hari ini hingga 31 Agustus 2022 mendatang.


Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.


"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil dalam keterangan resminya dikutip Senin (15/8).


Aqil membeberkan rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Provinsi itu yakni Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.


"Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini," ungkap Aqil.


Kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi

1. Bali: 242 orang

2. Banten: 100 orang

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 239 orang

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang

12. Sumatera Selatan: 205 orang

13. Sumatera Utara: 100 orang


Kriteria dan Persyaratan Pelamar PPH Kemenag

Aqil menjelaskan Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH.


Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).


Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, di antaranya:


a. warga negara Indonesia

b. beragama Islam

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.


(sumber:cnnindonesia/hans)