Surabaya (jurnalbesuki.com) - Aturan baru untuk neik pesawat tertuang dalam SE Nomor 82/2022 yang berlaku mulai Senin (29/8/2022) diterangkan, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas, harus sudah divaksin booster.
Bagi PPDN yang berusia mulai 6 tahun usia 17 tahun sudah divaksin dosis kedua. Bagi PPDN WNA dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, harus sudah divaksin dosis kedua. Bagi PPDN WNA dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Selain itu, bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Tapi harus didampingi yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022," kata Akbar dalam keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).
"Antara lain wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi," imbuhnya.
Pihaknya juga tengah menjalankan upaya pencegahan penyebaran cacar monyet (monkeypox). Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kesehatan terhadap awak dan penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri, maupun yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Pengawasan dilakukan dengan pengamatan visual, untuk melihat apakah ada gejala monkeypox pada awak dan penumpang pesawat internasional. Gejala utama monkeypox adalah adanya ruam merah kulit di sekitar wajah dan anggota badan lainnya. Serta adanya bengkak kelenjar getah bening di area sekitar leher.
Selain itu, gejala yang mungkin saja terjadi antara lain suhu tubuh lebih dari 38 derajat celsius, nyeri sendi dan otot, serta tampak kurang sehat.(detik/hans)