Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Santri Terancam Kurungan 20 tahun

Iklan Semua Halaman

Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Santri Terancam Kurungan 20 tahun

07/07/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com)  - Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Singojuruh yang ditangkap Paksa jajaran Polresta Banyuwangi atas laporan dugaan pencabulan dan perkosaan terhadap para santriwati di ponpes asuhannya langsung diperiksa intensif olh penyidik.


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, FZ terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


"Tersangka kita amankan bersama Polres Lampung Utara. Hari ini pukul 10.00 WIB langsung diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat jumpa pers, Kamis (7/7/2022).


Penetapan tersangka ini, lanjut Deddy, setelah polisi melengkapi penyelidikan, berkas barang bukti dan penyidikan. Karena sesuai dan memenuhi unsur, penetapan tersangka pun dilakukan.


"Sudah jadi tersangka, karena memang sudah memenuhi unsur," ujar Mille.


Menurut Deddy, saat dalam pelariannya, FZ tinggal sementara di rumah mantan santrinya di Lampung Utara. "Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," kata Mille.


Di hadapan penyidik, lanjut Mille, tersangka telah mengakui semua perbuatannya sejak tahun 2021. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari korban lainnya.


"Perbuatan itu telah dilakukan FZ sejak 2021 terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. 1 diperkosa 5 pagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," jelas Mille.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami sangkakan pada tersangka FZ," tegas Mille.


Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, uang tunai dan sebuah Hp.


Polisi berhasil menjemput paksa FZ (57 tahun), pengasuh dan pimpinan ponpes di Banyuwangi yang dilaporkan melakukan aksi asusila santrinya. Polisi menangkap FZ di rumah salah satu mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.


FZ dijemput paksa setelah mencoba kabur setelah dilaporkan oleh 6 korban santri atas dugaan asusila. Penjemputan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.


Timsus ini bertugas melakukan pencarian atas keberadaan FZ. Selain itu mereka juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci.(detik/hans)