Fraksi PKB Tak Hadir  Rapat Paripurna Pembubaran 2 Perusda Situbondo, Ini Alasannya 

Iklan Semua Halaman

Fraksi PKB Tak Hadir  Rapat Paripurna Pembubaran 2 Perusda Situbondo, Ini Alasannya 

07/07/2022


Situbondo (jurnalbesuki.com)  -Anggota Fraksi PKB Situbondo, tidak hadir dalam rapat paripurna, dengan agenda persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, dan penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih dan Banongan.


Tidak hadirnya para anggota F PKB dalam rapat paripurna di Kantor  DPRD  Situbondo  itu, merupakan sikap politik dari partai politik (parpol), yang dibidani oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


“Kami tidak hadir   bukan berarti  malas untuk ikut rapat paripurna, melainkan merupakan bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat. Jika kami hadir dan menyetujui subtansinya, berarti kami khianati amanat rakyat,"ujar H Tolak Atin, anggota DPRD Situbondo dari F PKB, Kamis (7/7/2022).


Menurut dia, dalam rapat paripurna yang membahas dua agenda tersebut, Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua OPD di Pemkab Situbondo. "Pada pelaksanaan APBD tahun  2021,  realisasi pelaksanaan pendapatannya minus atau divisit sekitar Rp 490 miliar, ini sangat keterlaluan,"bebernya.


Politisi asal Kecamatan Kapongan menambahkan, karena dikhawatirkan akan terjadi divisit lagi sebesar Rp490 miliar  pada tahun 2022, sehingga  Fraksi PKB tidak ingin terlibat dalam persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. 


“Belanja yang sudah direncanakan dan sudah melalui pembahasan dan disetujui belanja yang ada pada dokumen perencanaan tahun 2021 oleh DPRD Situbondo, namun realisasinya belanja tersebut tak terserap, akibat  ketidak sanggupan sejumlah OPD untuk menyerap anggaran tersebut. Ini yang menjadi alasan F PKB tak hadir,"katanya.


Tolak Atin mengatakan, dengan adanya permasalahan belanja tersebut, sehingga akan ada Silpa  yang sangat besar. Sehingga ada tagline pendapatan ngawur, belanja tidak becus dan silpa  tak terurus. "Makanya, kami tidak mau hadir dalam rapat paripurna. Itu dilakukan  sebagai cambuk untuk kinerja sejumlah OPD Pemkab Situbondo,”bebernya.


Tolak Atin menjelaskan bahwa terkait dengan rapat raripurna penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan tersebut, F-PKB tetap komitmen,  karena masalah perusda merupakan kewenangan bupati. “Di prolekda pada tahun 2021 perubahan pembubaran tersebut sudah disampaikan, kami menyetujui namun dengan catatan semua persyaratan pembubaran perusda sesuai dengan perundang undangan harus dilengkapi. Namun ternyata di tahun 2021 pemda tidak mampu menyiapkan dan tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.


Ditahun 2022 ini, semua persyaratan pembubaran perusda Pasir Putih dan Banongan sudah dikawal hingga ke Perdanya sudah selesai dan hanya tinggal persetujuan DPRD. “Sebelum persetujuan kami dilaksanakan, maka kami ingin komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo memperhatikan nasib karyawan pasca pembubaran Perusda Banongan dan Pasir Putih dapat direalisasikan dan pemkab juga belum bisa melampirkan konsep blue print pengelolaan dua perusda tersebut menjelang sidang paripurna, kemarin. Sehingga, kami masih belum bisa menyetujui dan tidak hadir pada penetapan Raperda pembubaran dua perusahaan daerah (Perusda) Pasir Putih serta Banongan tersebut,”pungkasnya.(fatur)