Usai Dicopot Sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana Kini Jadi Tahanan Kejaksaan -->

Iklan Semua Halaman

Usai Dicopot Sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana Kini Jadi Tahanan Kejaksaan

03/06/2026

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang baru beberapa waktu lalu dicopot Presiden Prabowo kini mendadak berurusan dengan aparat penegak hukum. 


Foto: Dadan Hindayana Digiring Petugas Kejaksaan Agung.(dok.tribunnews)


Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kini menahan Dadan setelah diperiksa maraton mulai pagi pada Rabu (03/06/2026). Selain mantan kepala BGN itu, 2 orang wakil ketua BGN juga terseret kasus yang sama. Masingmasing adalah Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebagaimana dilansir media nasional, Dadan nampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat dan menggunakan rompi tahanan. Dengan tangan terborgol, Dadan digiring menuju kendaraan yang sudah disiapkan petugas.

Nama Dadan dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi sorotan luar biasa terutama setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dadan dicopot sebagai kepala BGN bersama dengan dua wakil kepala lembaga itu sebagai proses dari evaluasi pelaksanaan program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diduga kuat telah melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil bagi pelaksanaan program MBG.

"Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Para tersangka diduga telah mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan sehingga terjadi penggelembungan harga (markup) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Beberapa  temuan dalam rencana pengadaan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.

menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi persyaratan, namun tetap lolos verifikasi karena adanya intervensi dari para tersangka.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN," ujar Syarief.

Sebagai imbalan, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.

Kejagung menyatakan kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses perhitungan.(tribunnews/hans)