Dikepung 15 Jam, Putra Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santri Menyerah

Iklan Semua Halaman

Dikepung 15 Jam, Putra Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santri Menyerah

07/07/2022


 Jombang (jurnalbesuki.com) - Setelah dikepung aparat Kepolisian selama 15 jam, akhirnya Putra Pengasuh Pondok Pesantren shiddiqiyah Ploso Jombang menyerahkan diri. Tepat pada pukul 23.00 WIB, Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) langsung dibawa polisi menuju Polda Jatim untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


"Malam hari ini, yang bersangkutan menyerahkan diri kepada kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya penegakan hukum ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di lokasi.


Pantauan dari lokasi, dari pintu utama Pesantren Shiddiqiyyah keluar sejumlah mobil polisi dan dua mobil mewah yang disebut kendaraan keluarga Mas Bechi.


Informasinya, guru sekaligus Wakil Rektor Pesantren Shiddiqiyyah itu berada di salah satu mobil mewah milik keluarganya itu.


Bechi dibawa ke Polda Jatim seorang diri atau tanpa didampingi ayah dan ibunya. Meski begitu, ayah dan ibunya diperkenankan untuk melihat Bechi di Polda Jatim.


"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).


Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jatim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah yang mondok di Pesantren Shiddiqiyyah.


Sebagaimana diberitakan, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.


Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.


Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.(detik/hans)