Breaking News: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Hari Ini

Iklan Semua Halaman

Breaking News: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Hari Ini

20/07/2022


 jurnalbesuki.com - Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman penjara sejak bulan Desember 2020 lalu. Kabar itu ramai beredar di media sosial dan grup-grp Whatsapp. 


Hingga saat ini tidak ada pihak yang bisa memberikan keterangan resmi termasuk dari kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkum HAM). Namun begtu, di media sosial beredar foto Habib Rizieq yang sedang menjalani proses pembebasan pada Selasa, 20 Juli 2022. 


Terkait hal itu Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. "Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.


Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak. Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.


Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun. Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan. Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari. 


Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan. "Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," katanya.


Kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari foto yang beredar. Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.


Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.


Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).


MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.


Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.


Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.(galamedia/hans)