SItubondo (jurnalbesuki.com) - Untuk memastikan 24 dos produk kosmetik milik distributor dinyatakan legal, penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan koordinasi dengan Badan Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM) RI Jember, Jawa Timur.
Hasil koordinasi tersebut, sebanyak 24 dos produk kosmetik milik Said Ali Wafa asal Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Situbondo selaku distributor dinyatakan terdaftar di BPOM RI.
"Setelah melakukan koordinasi dengan BPOM RI Jember, produk kosmetik milik Said Ali Wafa selaku distributor dinyatakan terdaftar di BPOM RI Jember,"ujar Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi, Kamis (14/7/2022).
Menurut dia, selain produk kosmetik tersebut dinyatakan terdaftar di BPOM RI, sebelumnya Said Ali Wafa selaku distributor menyerahkan dokumen kerjasama atau MoU dengan dua produsen kosmetik, yakni produsen kosmetik asal Pulau Bali dan Jombang.
"Sebelum berkoordinasi dengan BPOM RI di Jember, sebelumnya distributor juga menyerahkan izin edar dari BPOM RI,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo mengembalikan 24 dos kosmetik yang diduga ilegal kepada pemiliknya. Itu dilakukan setelah penyidik mengklarifikasi kepada dua orang pemiliknya.
“Karena kasus dugaan kosmetik ilegal itu masih tahap penyelidikan, sehingga kami tidak melakukan penyitaan. Bahkan, kami mengembalikan 24 dos tersebut kepada pemiliknya,” kata Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi, Jumat (1/7/2022).(Fatur)