Polisi Hutan Amankan Kayu Gelondong Jarahan

Iklan Semua Halaman

Polisi Hutan Amankan Kayu Gelondong Jarahan

15/06/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Polisi Kehutanan (polhut) berhasil mengamankan sejumlah kayu gelondongan yang ditinggal lari oleh penjarah dan perusak hutan dibawah naungan Perhutani.


Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kawanan penjarah hutan di wilayah Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan sudah sering terjadi. Namun, sering pelaku penjarahan lolos dari buruan petugas dan Polhut.


Pelaku penjarahan di lahan produksi hasil hutan perusahaan hutan Indonesia menjadi benalu kemajuan dan merugikan hutan produksi milik negara.


Yang baru saja terjadi, perambah hutan kembali berulah main tebang kayu seenaknya. Petugas KPH Banyuwangi Selatan hanya bisa mengamankan kayu-kayu yang ditebang pelaku kriminal.


Tanpa menangkap pelakunya. Tindak perambah hutan itu terjadi di wilayah Hutan di wilayah Pesanggaran, terjadu, Senin 13 Juni 2022.


Tim Khusus KPH Banyuwangi Selatan melaui Ketua Sugito mengatakan keberhasilan mengungkap berkat info masyarakat.


Kemudian petugas gabungan bersama-sama dengan KRPH Silirbaru, Timsus Banyuwangi Selatan, Danru Polhut, anggota KTH Tambak Agung datangi lokasi yang dijarah.


Tepat yang dijarah pelaku ada di kawasan hutan petak 79 masuk wilayah RPH Kesilir Baru BKPH Sukamade Desa Pesanggaran Banyuwangi.


Mengamankan barang bukti hasil jarahan kayu jati sebanyak 7 pohon area KTH di Pesanggaran.


"Sayang saat digrebek pelaku sudah kabur. TKP saat itu pelaku semua tidak ada di lokasi," jelasnya.


Barang bukti pohon kayu jati berdasarkan info rencana di buat jembatan kayu oleh kelompok KTH yang baru diamankan di TPK Ringintelu.(kabarrakyat/hans)