Mami Ambar Bos Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Mami Ambar Bos Mucikari Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

22/06/2022


 Lumajang (jurnalbesuki.com) - Perjalanan Sidang yang mendudukkan Mami Ambar sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri setempat sampai pada titik finish. Mucikari terbesar di Kabupaten Lumajang itu akhirnya divonis hukuman penjara selama 8 tahun atas kasus trafficking yang menjeratnya.


Sepanjang Majelis Hakim membacaan putusan, mami Ambar nampak terus menundukkan kepala dan sesekali terbatuk saat mendengarkan putusan dalam persidangan. 


Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.


"Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 Milyar subsider 3 bulan kurungan," jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (21/6/2022).


Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara. "Fery dan Dael pidanya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.


Atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.


"Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari begitupun juga dari pihak penasehat hukum terdakwa," katanya.


Sementara, Penasehat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris mengaku keberatan dengan putusan uang dijatuhkan. Sebab menurutnya, hukuman penjara 8 tahun yang dirasa memberatkan kliennya tersebut terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.


"Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut," katanya.


Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan itu. "Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” tutupnya.(lmjsatu/hans)