Warga Petung Bondowoso Rame-rame Protes Bau Busuk Kandang Ayam

Iklan Semua Halaman

Warga Petung Bondowoso Rame-rame Protes Bau Busuk Kandang Ayam

25/05/2022


 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Puluhan warga Desa Petung, Kecamatan Curahdami, terlihat memadati Balai Desa Petung, kemarin (24/5). Mereka bukan sedang menerima bantuan atau lainnya. Melainkan sedang unjuk rasa terkait keluhannya terhadap bau kandang ayam.


Berdasarkan penelusuran Jawa Pos Radar Ijen, lokasi kandang yang dikeluhkan oleh warga memang jaraknya sangat dekat dengan rumah warga. Bahkan ada kandang ayam yang jaraknya tidak sampai 10 meter. Padahal, berdasarkan aturan, jarak minimal kandang dengan permukiman 500 meter. Hal itu tentu membuat bau yang ditimbulkan dari kotoran ayam sangat mengganggu warga.


Koordinator aksi, Arbain Nawawi, mengatakan, bau menyengat dari kotoran ayam petelur merupakan salah satu alasan warga menggelar unjuk rasa. Apalagi bau tersebut juga diduga mengakibatkan sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan. “Ketika kontrol (periksa, Red) ke dokter penyebab sakit pernapasan itu, kemungkinan salah satunya disebabkan polusi udara dari bau kandang ayam itu,” jelasnya.


Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan meminta pemilik peternakan ayam untuk memindahkan kandangnya ke tempat yang jauh dari permukiman. Agar bau yang ditimbulkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih, selama beberapa tahun mereka merasa dirugikan. “Itu merugikan kami, secara jasmani dan rohani,” cetusnya.


Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kepala Desa Petung Guntoro mengatakan, selama ini peternak yang dikeluhkan oleh warga memang tidak mengikuti prosedur yang ada. Serta tidak mengajukan perizinan termasuk persetujuan dari warga setempat. Bahkan pemberitahuan ke pihak desa juga belum ada. “Kalau tidak ada keluhan dari masyarakat, dianggap tidak ada keresahan dari masyarakat,” katanya.


Beruntung, setelah kedua belah pihak dipertemukan aksi demonstrasi berakhir damai. Serta dapat menghasilkan suatu keputusan yang dapat diterima semua pihak. Peternak diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tetap menempati kandangnya. Namun, setelah itu mereka harus memindahkan kandang ke tempat yang jauh dari permukiman penduduk.(radarijen/hans)